Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:11 WIB
Detail
ArtikelKekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Positif di indonesia  
Oleh: Purwendah, Elly Kristiani
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Iman Ilmu Budaya vol. 05 no. 01 (Jan. 2006), page 68-75.
Topik: kekerasan terhadap perempuan; perspektif hukum positif
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ119, JJ119.3
    • Non-tandon: 2 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: J114
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebelum lahirnya UU No, 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (P-KDRT) secara spesifik tidak ditemukan definisi tentang kekerasan terhadap perempuan (violence against woman) dalam peraturan perundang-undangan. Dalam KUHP kekerasan yang terjadi terhadap perempuan tidak dianggap sebagai suatu kekerasan yang melanggar harkat dan martabat perempuan, melainkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma-norma, nilai-nilai atau kesusilaan yang terjadi di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam Bab XIV KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. Bab ini sebenarnya mengatur tentang kejahatan seksual yang umumnya dialami oleh perempuan, tetapi para pembuat kebijakan pada saat itu tidak menganggapnya sebagai bentuk kejahatan terhadap integritas tubuh perempuan melainkan suatu pelanggaran atau kejahatan terhadap norma-norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat indonesia................
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)