Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:09 WIB
Detail
ArtikelBiar Nirlaba Pajak Tetap Kena  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 20 (2006), page 2.
Topik: nirlaba pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.34
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelEra reformasi di negara kita telah membuka keran aspirasi masyarakat sedemikian rupa untuk berkelompok dan berserikat. Kelompok-kelompok masyarakat itu bisa berbentuk organisasi nirlaba atau organisasi bisnis, tergantung tujuan masing-masing. namun demikian, meski berbeda-beda bentuk dan tujuan, semua organisasi itu sama posisinya di mata pajak, yaitu sebagai subyek yang dikenai pajak dan diharuskan melaksanakan kewajiban perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)