Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:08 WIB
Detail
ArtikelProblema Reformasi Konstitusi : Mengubah ataukah Mengganti UUD 1945 ?  
Oleh: Djawarnaku, H. Anton
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Analisis CSIS vol. 30 no. 4 (2001), page 461.
Topik: reformasi konstitusi; UUD 1945
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: AA44.11
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelReformasi konstitusi yang telah tiga kali dilaksanakan melalui perubahan (amandemen) UUD 1945 sesungguhnya telah melampaui pengertian amandemen itu sendiri. Sebab perubahan yang dilakukan sudah bersifat substansi, bahkan juga menggantikan ketentuan-letentuan UUD 1045. Namun, secara keseluruhan perubahan yang dilakukan itu terkesan bersifat tambal sulam. Sementara itu, aspirasi masyarakat untuk bukan hanya mengubah melainkan mengganti UUD 1945 secara lebih sistematis tampak semakin menguat. Penggantian ini tidak dapat dipercayakan semata-mata kepada MPR, tetapi kepada sebuah Komisi Negara atau apapun namanya yang bersifat independen dengan melibatkan partisipasi seluruh masyarakat. Pembuatan konstitusi baru ini merupakan peluang bagi rakyat Indonesia dalam menentukan masa depannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)