Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:02 WIB
Detail
ArtikelPelembagaan Komisi Yudisial dalam Struktur Kekuasaan Kehakiman Indonesia  
Oleh: Thohari, A. Ahsin
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Analisis CSIS vol. 33 no. 1 (2004), page 52.
Topik: komisi yudisial; kekuasaan kehakiman
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: AA44.14
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasal 24 B perubahan ketiga undang-undang dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 november 2001 mengamanatkan terbentuknya lembaga yang disebut komisi yudisial. Sampai saat ini lembaga ini belum terbentuk. Padahal lembaga ini memegang peran signifikan dalam rangka mengaktualisasikan gagasan kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan kekuasaan lain di luarnya dan tidak memihak (independent dan impartial judiciary). Cetak biru terhadap lembaga tersebut secara tepat di indonesia sangat diperlukan agar buruknya kinerja kekuasaan kehakiman selama ini bisa diatasi. Penelitian ini membuktikan bahwa komisi yudisial yang ideal di berbagai negara mempunyai lima peran utama yaitu : 1. melakukan monitoring secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman 2. menjadi perantara atay penghubung antara departemen kehakiman dan HAM dengan kekuasaan kehakiman 3. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman] 4. menjaga konsistensi putusan lembaga peradilan, dan 5) meminimalisasi kalau bukan meneliminasi terjadinya politisasi terhadap perekrutan hakim (agung) Komisi yudisial yang akan dibentuk di indonesia perlu mempertimbangkan lima hal tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)