Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:38 WIB
Detail
ArtikelKewenangan Membentuk Undang-Undang Menurut UUD 1945  
Oleh: Sabon, Max Boli
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Respons: Jurnal Etika Sosial vol. 3 no. 1 (Apr. 1998), page 8-11.
Topik: UUD 1945; UUD 1945; Kewenangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: RR11.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetentuan yang pertama sekali mengatur tentang kewenangan membentuk undang-undang dijumpai pada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Kernudian dalam penjelasan yang resmi dikatakan, “Keculai ‘executive power’, Presiden bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan ‘legislative power’ dalam negara “. Tampaknya ada perbedaan penegrtian antara Pasal 5 ayat (1) dengan penjelasannya. Secara harafiah, Pasal 5 ayat (1) dapat dipahami bahwa Presiden yang mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang, sedangkan DPR hanya menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap hasil pekerjaan Presiden. Sebaliknya penjelasan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 dapat dipahami bahwa baik Presiden maupun DPR bersama-sama mempunyai kewenangan untuk membentuk, juga bersama-sama mempunyai kewenangan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)