Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:31 WIB
Detail
ArtikelSumber-Sumber Hukum Menurut Perspektif Logika Hukum  
Oleh: Halim, A. Ridwan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 5 no. 2 (May 2005), page 148-158.
Topik: LOGIKA; Sumber-Sumber Hukum; Logika Hukum
Fulltext: ridwan halim.pdf (67.54KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBanyak ahli hukum yang memiliki pendapat bahwa istilah "sumber-sumber hukum" mempunyai lebih dari satu arti, sehingga hal ini mempunyai pengertian yang pluralistis, tergantung dari sudut pandang keahlian hukum yang dibicarakan. Itulah sebabnya Paton berkata bahwa istilah "sumber-sumber hukum" memiliki beberapa arti dan ini sering kali menimbulkan kesalahan, terkecuali apabila diadakan penelitian dengan seksama mengenai arti tertentu yang akan diberikan kepada istilah itu dalam suatu pokok pembicaraan tertentu. Tetapi bila titik tolak pemikiran dimulai dari sudut logika hukum, sebenarnya dapat diyakini bahwa istilah "sumber-sumber hukum" itu sudah memiliki pengertian / maksud esensial tersendiri yang tidak dapat diganti dengan pengertian lain apapun, meskipun pandangan yang pluralistis tentang bhinneka arti / pengertiannya tetap ada. Karena itu di samping segenap pendapat yang pluralistis tentang definisi terbaik (paling tepat) yang seyogyanya diberikan bagi istilah "sumber-sumber hukum", pengertian tertentu yang tunggal tentang istilah tersebut musti dipahami dengan tepat oleh semua ahli hukum, khususnya melalui jalan pemikiran secara spesifik ini yang didasarkan logika hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)