Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:02 WIB
Detail
ArtikelPeraturan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non - Bank  
Oleh: Djaelani, Firdaus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 22 no. 3 (2003), page 48-51.
Topik: Nasabah; nasabah; lembaga keuangan non bank
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagai tindak lanjut upaya pemerintah memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain telah dikeluarkan UU No. 15 / 2002 tentang TPPU juga lebih dahulu sudah ada peraturan bank indonesia no. 3 / 10 / PBI / 2001 tanggal 18 juni 2001 tentang penerapan prinsip pengenalan nasabah sebagaimana telah diubah dengan peraturan no. 3 / 23 / PBI / 2001 tanggal 31 desember 2001. Namun kedua peraturan yang terakhir ini hanya diberlakukan untuk kalangan perbankan umum di indonesia, sementara prinsip tersebut juga perlu diadopsi oleh kalangan lembaga keuangan non bank seperti pasar model, dana pensiun, asuransi dan lembaga pembiayaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)