Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:36 WIB
Detail
BukuPembatalan Perdagangan Saham PT. HM. Sampoerna Tbk. Di Pasar Segera Bursa Efek Jakarta Di Tinjau Dari Implementasi Good Corporate Governance
Bibliografi
Author: Sihotang, Ucok Mangurus ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Pembatalan Perdagangan Saham PT. HM. Sampoerna Tbk.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ucok Mangurus Sihotang's Undergraduated.pdf (202.0KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1476
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam kasus Pembatalan Perdagangan Saham PT. HM. Sampoerna Tbk. Di Pasar Segera Bursa efek Jakarta pada tanggal 24 september 2001 diawali dengan adanya pemecahan saham dari nilai nominal Rp 500 mejadi nilai nominal Rp 100, Saham dengan nilai nominal baru tersebut seharusnya baru dapat diperdagangkan mulai pada tanggal 27 september 2001 tetapi pada kenyataannya nilai nominal baru tersebut telah diperdagangkan pada tanggal 24 september 2001 sehingga menimbulkan kekacauan dan kekisruhan dalam perdagangan saham tersebut, pihak BEJ dalam hal ini sebagai SRO segera mengambil tindakan berupa penghentian dan pembatalan semua transaksi pada saat itu di pasar segera tersebut dengan tujuan agar dampak kekacauan tersebut tidak berlarut-larut dan kerugiannya tidak semakin besar. Dan akhirnya BAPEPAM melakukan tindakan penyelidikan dan pemeriksaaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus transaksi tersebut, yaitu mengapa terjadi kekacauan dan kekisruhan dalam perdagangan saham tersebut dikarenakan adanya kesalahan penilaian pe rsepsi dari para anggota bursa dalam menanggapi pemecahan nilai nominal saham PT. HM. Sampoerna Tbk. dan mengapa BEJ dalam hal ini terlambat mengambil tindakan dalam menanggapi dari pada kekacauan dan kekisruhan perdagangan saham tersebut. Semua tindakan BEJ yang menyangkut dan berhubungan tentang kegiatan pasar modal hendaknya harus berpedoman dan berkaitan dengan pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corprorate Goverance (GCG), karena hanya dengan melaksanakan prinsip-prinsip tersebutlah maka akan terciptanya suatu pasar modal yang bersih, teratur, wajar, efesien dan berkesinambungan. Akhirnya Bapepam menindak dan memberi sanksi pada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam sesi perdagangan saham di bursa efek.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)