Tujuan penelitian ini guna mengetahui bagaimana perlindungan dan kepastian hukum dalam hukum pengangkutan darat di Indonesia, khususnya dalam tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang. Penelitian ini meliputi tanggung jawab CV. Roda Mitra Kencana sebagai pengangkut terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan, serta peranan pihak asuransi dengan tanggung jawab tersebut. Hasil penelitian yang diperoleh, bahwa CV. Roda Mitra kencana sebagai pengangkut dalam hal tanggung jawab berpegang pada prinsip praduga bahwa pengangkut selalu bertanggung jawab dan pembatasan tanggung jawab, setiap kerugian yang diderita penumpang merupakan tanggung jawab pengangkut dalam batas-batas tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari resiko yang besar, CV. Roda Mitra Kencana mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pihak asuransi yang menanggung ganti rugi kepada penumpang atau ahli waris akibat kecelakaan. Bila penumpang telah membayar biaya sewa angkutan, maka dengan sendirinya pihak pengangkut telah mengasuransikan penumpangnya. Berarti bila terjadi kecelakaan, pihak pengangkut berkewajiban untuk membayarkan asuransi kepada penumpangnya. Kesimpulan : Dengan adanya kewajiban bagi pengangkut untuk mengasuransikan penumpangnya, memberikan kepastian hukum bagi penumpang atau ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi yang diderita akibat kecelakaan. Saran-saran : Dalam memberikan ganti rugi hendaknya disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. |