Salah satu ketentuan yang diatur dalam General Agreement on Tariff and Trade 1994 yang telah disetujui oleh para anggota World Trade Organization (WTO), adalah mengenai anti dumping yang tercantum dalam Article VI. Anti dumping adalah apabila suatu negara menjual produknya di negara lain dengan harga lebih rendah dari pada nilai normalnya dan menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri negara pengimpor, maka negara pengimpor dibenarkan mengenakan bea masuk anti dumping. Indonesia sebagai salah satu anggota WTO, telah mengimplementasikan ketentuan anti dumping tersebut tetapi bersamaan dengan ketentuan anti subsidi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Imbalan (BMI). Ketentuan anti dumping yang diatur di dalam peraturan anti dumping di Indonesia ternyata mengalami ketidakharmonisan antara Article VI General Agreement on Tariff and Trade 1994 dengan peraturan yang mengatur tentang anti dumping di Indonesia. |