Seiring era globalisasi, permasalahan sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) semakin mendapat perhatian khusus dari negara-negara di dunia karena dianggap telah sangat mempengaruhi perekonomian. Demikian pentingnya HaKI, sehingga kemudian dimasukkan dalam Perundingan Perdagangan GATT yang akhirnya menghasilkan World Trade Organization (WTO) yang salah satu lampirannya adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Counterfeit Goods (TRIPs). Indonesia adalah salah satu negara penandatangan WTO dan turut berkewajiban melaksanakan TRIPs. Ini artinya Indonesia harus menyesuaikan penerapan dan penegakan HaKInya dengan standard yang ditetapkan dalam TRIPs, yang diawali dengan penyesuaian undang-undang HaKI Indonesia dengan TRIPs. |