Salah satu bentuk Bank Umum yang terdapat dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah bank yang prinsip operasionalnya berdasarkan Prinsip Syariah, dalam hal ini bank yang pertama kali melaksanakan usahanya dengan menggunakan prinsip Qperasional berdasarkan prinsip syariah adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara pihak bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau bentuk kegiatan lainnya yang dinyatakan dalam ketentuan Syariah. Dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah berbeda dengan perjanjian kredit yang biasa dilakukan oleh bank konvensional. Perbedaannya antara lain adalah dalam perbankan syariah tidak dikenal istilah kredit tetapi dikenal dengan istilah pembiayaan, begitu pula dengan produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh perbankan syariah berbeda dengan bank konvensional begitu pula cara penyelesaian bila terjadi pembiayaan (kredit) bermasalah. Perbedaan yang paling mencolok adalah pada pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak dikenal istilah |