Anda belum login :: 19 Feb 2025 00:24 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pencatatan Penggadaian Saham Scripless di KSEI
Bibliografi
Author: Lidwina ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Pencatatan Penggadaian Saham Scripless KSEI
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lidwina's Undergraduated Theses.pdf (185.0KB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1479
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu hak yang dimiliki oleh investor adalah menggadaikan saham yang dimilikinya. Penggadaian saham itu mengacu pada ketentuan dalam KUH Perdata (pasal 1150-1160) dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas No. 1 tahun 1995. Namun, begitu bentuk-bentuk dan isi perjanjian penggadaian itu dikembalikan lagi pada kehendak bebas kedua pihak yang menutup perjanjian gadai tersebut. Setelah perjanjian itu ditutup, para pihak mencatatkan penggadaian itu di Biro Administrasi Efek. Semakin berubah jaman, teknologi pun semakin maju, saham yang dulu diperdagangkan dalam bentuk fisik, sekarang diperdagangkan dalam bentuk elektronik. Untuk saham yang berbentuk elektronik, bentuk dan isi perjanjian penggadaiannya masih sama ketika menggadaikan saaham berbentuk fisik (tentu ditambah sedikit perubahan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kehendak bebas para pihak). Perbedaan terletak pada pencatatannya. Pencatatan penggadaian saham elektronik dilakukan di KSEI dengan pembuatan sub rekening khusus atas nama debitur dan sub rekening yang menyimpan agunan saham itu akan diblokir. Pencatatan tersebut tentu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada (KUH Perdata dan UU PT) ditambah dengan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh KSEI. Meskipun KSEI sebagai penyelenggara atau penyedia fasilitas pencatatan penggadaian saham scripless, namun KSEI tidaklah bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang menutup perjanjian itu. KSEI pun dibebaskan dari segala tanggung jawab atau tuntutan hokum yang timbul sebagai akibat pencatatan itu. Oleh karena itu, pihak yang paling dekat dengan investor, dalam hal ini perusahaan efek atau bank kustodian harus mendampingi nasabah dalam menjaminkan atau menggadaikan sahamnya. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mendapatkan informasi dari lapangan yaitu dari KSEI (melalui field research) dan literature yang ada (library research).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)