UUHC Nomor 19 Tahun 2002 membedakan antara ciptaan dalam hubungan dinas dan hubungan kerja. Hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negri dengan instansinya, sedangkan hubungan kerja adalah hubungan kerja di suatu lembaga swasta. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas maka pemegang hak ciptanya adalah instansi dalam hubungan dinas itu, kecuali jika diperjanjikan lain. Sedangkan jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja maka pemegang hak ciptanya adalah si penciptanya sendiri, kecuali diperjanjikan lain. Dalam Undang-undang ini, apa yang dimaksud dengan hubungan kerja dan sejauhmana suatu ciptaan dikatakan ciptaan dalam hubungan kerja belumlah jelas, padahal umumnya ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja di dalam prakteknya, hak ciptanya dipegang oleh lembaga swasta yang bersangkutan, yaitu dengan cara membuat perjanjian dengan si penciptanya. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam hal suatu ciptaan dihasilkan dalam suatu hubungan kerja. |