Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:50 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN DARI PENGGUNAAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK UMUM DI PERTAMINA UPPDN III
Bibliografi
Author: Rathutomo, Gaetano ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gaetano Rathutomo's Undergraduated Theses.pdf (191.0KB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1453
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian Pengelolaan SPBU ini merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara PERTAMINA dengan pengusaha SPBU, dimana pengusaha SPBU melakukan kegiatan penyaluran dan pelayanan BBM dan bagi masyarakat umum,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Perjanjian tersebut dinamakan ?Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dan Penggunaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum ( SPBU ).Bagaimana permasalahan yang timbul dalam perjanjian pengelolaan SPBU ini merupakan hal yang diteliti dalam tulisan ini.Analisa dilakukan secara kualitatif dan cara perolehan data yang digunakan adalah dengan metode kepustakaan dan metode lapangan,Dalam kenyataannya ada eberapa pihak yang ingkar janji terhadap pejanjiannya dan jika permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negri Setempat.Di dalam perjanjian pengelolaan SPBU yang ada di PERTAMINA adalah baku ( Standard) dan tertulis , meskipun PERTAMINA menentukan isinya , akan tetapi para pengusaha yang akan ikut dalam kerjasama pengelolaan SPBU ini dipersilahkan untuk mempelajari dan membacanya apakah perjanjian tersebut sesuai dengan keinginan dan kehendak para pihak yang akan mengadakan perjanjian ini atau tidak.Perjanjian Baku yang ada di PERTAMINA ini merupakan wujud dari asas kebebasan berkontarak, akan tetapi terdapat pembatasan ?pembatasan yang diperlakukan terhadap asas kebebasan berkontrak yaitu ada di dalam pasal 1320 KUHPer.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)