Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang paling utama selain penerimaan negara dari sektor non migas, penerimaan dari sektor pajak merupakan suatu penerimaan yang mandiri dalam negeri. Setiap pemungutan pajak harus didasari dengan Undang-undang hal ini berdasar dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 23, kemudian pelaksanaan pemungutan pajak diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2000. Pajak merupakan suatu sumber pemasukan negara yang memiliki potensi sangat besar dan belum diusahakan secara maksimal, masih banyak masyarakat di Indonesia belum menjadi wajib Pajak. Dalam melaksanakan semua urusan perpajakan Wajib Pajak diberikan identitas pengenal berupa Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) sebagai identitas pengenal dalam segala urusan perpajakan. |