Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjuan Hukum Tentang Akta Penyerahan Dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Kredit Kepemilikan Rumah Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional Kepada Bank Artha Graha
Bibliografi
Author:
Djalunijoto, Hubertus
(Advisor);
Siregar, Putri Rachma Chairany
Topik:
Akta Penyerahan Dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Kredit Kepemilikan Rumah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2003
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1458
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
BPPN memiliki kewenangan melakukan penjualan asset dalam restrukturisasi atas bank-bank yang berada dibawah pengawasannya. Berdasar ketentuan pasal 37 A UU No. 10/1998 Tentang Perbankan jo pasal 13 jo pasal 26 PP No. 17 Tahun 1999. oleh BPPN tagihan KPR dijual kepada bank Artha Graha (BAG) dengan Contract of Sale No. 3752/August/2000 tanggal 30 Agustus 2000. Menurut pasal 1533 KUH Perdata penjualan atas piutang meliputi segala hal yang melekat pada tagihan tersebut, termasuk hak tanggungan yang diletakkan atas rumah tinggal yang menjadi jaminan KPR. Hak tanggungnya secara hukum beralih pada BAG dalam kenyatannya tidak demikian. Beberapa Kanwil pertanahan tidak mau mendaftarkan peralihan tersebut, dan minta dibuatkan akta PPAT baru. Untuk piutang KPR yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam kontrak jual beli dapat dikembalikan ke BPPN dengan sistem Claw Back. Perjanjian jual beli bersifat obligatoir hanya menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak. Agar kepemilikan tersebut beralih kepada pembeli, harus dilakukan penyerahan barang (levering). Pasal 613 ayat 3 KUH Perdata penyerahan dan pengalihan piutang atas nama harus dilakukan dengan membuat Cessie. Cessie telah dilakukan secara notaril pada tanggal 29/09/2000 dengan akta No. 14. Agar cessie dapat berlaku pada pihak debitur, maka cessie tersebut telah diumumkan dibeberapa koran dan debitur diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebagai pengakuan debitur atas hutangnya. Hal-hal khusus yang diatur dalam cessie adalah kesepakatan para pihak untuk mengesampingkan pasal-pasal mengenai berakhirnya kuasa seperti yang termuat dalam pasal 1813, 1814, 1815, 1816 KUH Perdata. Berakhirnya pemberian kuasa kepada salah satu pihak tidak berlaku terhadap piutang-piutang yang termuat dalam contract of sale dan telah dialihkan dengan cessie dari BPPN kepada BAG. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)