Manusia dalam kehidupannya selalu dihadapkan dengan berbagai kemungkinan resiko yang terjadi dimana peristiwa atau resiko yang tak terduga dapat menyebabkan hilangnya atau lenyapnya nilai ekonomi. Disini ada 3 jenis resiko menurut objek yang dikenai resiko, yaitu Personal Risk, Property Risk, dan Liability Risk. Di zaman sekarang ini untuk mengalihkan resiko tersebut dengan cara melimpahkan resiko tersebut kepada pihak lain, dalam hal ini kepada pihak penanggung. Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat mengantisipasi bilamana terjadi peristiwa tak terduga, dengan kata lain asuransi jiwa memberikan perlindungan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya perjanjian asuransi jiwa menimbulkan hak dan kewajiban bagi penanggung dan tertanggung, dimana kewajiban penanggung adalah membayarkan uang pertanggungan dan menjelaskan bagaimana prosedur penyelesaian klaim asuransi jiwa yang terjadi pada AIG Lippo dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam mengajukan klaim tersebut. Penanggung akan membayar atau mengganti sejumlah uang kepada tertanggung dengan syarat tertanggung berkewajiban membayar premi asuransi dan memberikan pemberitahuan mengenai kondisinya dengan jujur. Pada skripsi ini, penulis akan membahas mengenai masalah pemberitahuan seperti yang tercantum pada Pasal 251 KUHD dan masalah kurang lengkapnya isi polis asuransi jiwa yang terdapat pada Pasal 304 KUHD. Pasal 304 KUHD dapat dilengkapi ketentuan pada Pasal 251 KUHD, dengan syarat dapat dikesampingkan. |