Melengkapi pembahasan tentang isi/substansi Undang Undang Ketenagakerjaan dan RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, laporan ini menjabarkan proses perumusan pembahasan kedua aturan hukum itu. Proses pembahasan perumusan sangatlah penting karena melaluinya dapat diketahui siapa saja yang berperan di dalamnya, apa yang menjadi kepentingannya dan seberapa jauh perdebatan dapat terjadi.
Jacob Nuwa Wea memegang peranan sentral di dalam proses pembahasan itu. Dengan memanfaatkan dua rekannya dari satu partai, proses pengesahan kedua aturan hukum itu di DPR menjadi lancar. Melibatkan beberapa pengurus Serikat Buruh dalam bentuk Tim Kecil memang adalah idenya. Sedangkan para akademisi hanyalah berperan sebagai pemberi legitimasi ilmiah atas substansi aturan, untuk menghindari kontroversi lebih jauh. Wakil APINDO disertakan untuk mendesakkan lebih jauh agenda-agenda kebijakan neoliberal.
Memperhatikan proses pembahasan, dapat diketahui bahwa pengesahan kedua aturan tersebut lebih karena motif politik yang didorong oleh liberalisasi ekonomi Indonesia dalam pasar bebas. Desakan globalisasi untuk meninggalkan azas proteksi bagi buruh, memang nyata selama pembahasan dua aturan tersebut. Namun kepentingan partai juga terselip di dalamnya.
Demikianlah, faktor ekonomi ditunggangi motif politik untuk menghasilkan kekuasaan politik yang lebih luas. Setidaknya ada lima hal yang dapat dipetik dari kejadian proses ini, yaitu: proses itu sendiri menjadi ukuran konstutisional kinerja DPR, masalah transparansi selama proses, lemahnya daya tawar buruh di parlemen, perlunya pembenahan internal Serikat Buruh sendiri, dan ¿kematian¿ hukum perburuhan di tangan para ahlinya sendiri. |