Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada suatu saat perkawinan akan berakhir karena sebab-sebab tertentu, dan salah satunya adalah karena perceraian. Pada asasnya, menurut agama Kristen sebuah perkawinan hanya dapat putus karena kematian. Perceraian di dalam agama Kristen diperbolehkan atau diizinkan, tetapi tidak pernah ditetapkan sebagai bagian dari rencana Allah atas perkawinan dan bukan merupakan peraturan Allah yang ditetapkan untuk ditambahkan kepada prinsip perkawinan yang sesungguhnya. Pada kasus-kasus khusus, seperti karena alasan perzinahan, seorang beriman menikah dengan orang yang tidak beriman dan kemudian orang yang tidak beriman itu mau bercerai, dan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam kehidupan jasmani dan rohani istri dan anak; maka perceraian dapat terjadi. |