Perkembangan teknologi informasi menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Perkembangan teknologi dapat disalahgunakan yaitu dengan dilakukannya pelanggaran/kejahatan terhadap komputer, dimana kejahatan tidak hanya ada di dunia nyata (real), tetapi juga ada di dunia maya (virtual). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai saran/alat komputer sebagai obyek secara umum diartikan sebagai kejahatan komputer. Salah satu upaya hukum dalam penanggulangan kejahatan (termasuk kejahatan komputer) adalah menggunakan sarana hukum pidana. Namun dalam kenyataannya, hukum pidana Indonesia yang berlaku sekarang masih belum bisa menciptakan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan komputer. Dalam KUHP tidak ditemukan adanya istilah kejahatan komputer, serta dalam KUHAP, belum memuat mengenai alat bukti elektronis, yang mana tidak dapat diajukan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Bahwa perlu untuk segera menciptakan suatu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan mengenai kejahatan komputer, yang dapat memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. |