Dalam proses pemeriksaan perkara pidana, pemeriksaan terhadap seorang tersangka/terdakwa merupakan suatu hal yang sangat penting agar terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar. Dalam proses penyelidikan,penyidikan,penuntutan,dan proses pemeriksaan perkara di persidangan, terhadap seorang tersangka harus diperlakukan azas praduga tak bersalah. Azas ini sangat erat hubungannya dengan hak asasi dari seseorang. Namun dalam melaksanakan proses pemeriksaan tersangka/terdakwa seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pelanggaran ini antara lain dapat berupa upaya paksa. Mengenai upaya paksa tersebut sekalipun dibenarkan, namun tetap ada batasan-batasannya. Oleh karena itu KUHAP memberikan ketentuan yang limitatif terhadap pelaksanaan upaya paksa. Penegak hukum harus melaksanakan upaya paksa tidak boleh lebih dari ketentuan yang telah digariskan KUHAP. Sehingga dengan berlakunya KUHAP hak asasi dari seorang tersangka dan terdakwa dapat terlindungi, dan diharapkan dapat menegakan hukum di Indonesia, sehingga terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa dan mampu bertindak dengan penuh rasa tangggung jawab. |