Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:01 WIB
Detail
BukuStatus Bagian Harta Bersama Yang Tidak Diurus Atau Yang Diberikan Secara Lisan Kepada Pasangan Yang Bercerai Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bibliografi
Author: Lestari, N.A. Nirma Marina ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Harta Bersama; Pasangan Yang Bercerai Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: N.A. Nirma Marina Lestari's Undergraduated Theses.pdf (169.0KB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1433
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami maupun istri selama masa perkawinan, baik yang merupakan hasil kerja maupun berupa hadiah yang diberikan kepada mereka berdua. Menurut Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun demikian Pasal 36 Ayat (1) mengatur bahwa mengenai harta bersama ini suami istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Pasal 37 mengatur bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hokum adat, atau hukum-hukum lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)