Harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami maupun istri selama masa perkawinan, baik yang merupakan hasil kerja maupun berupa hadiah yang diberikan kepada mereka berdua. Menurut Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun demikian Pasal 36 Ayat (1) mengatur bahwa mengenai harta bersama ini suami istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Pasal 37 mengatur bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hokum adat, atau hukum-hukum lainnya. |