Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada PT. Reigna Agung Perkasa
Bibliografi
Author:
Asyifadiah, Syifa
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Proses Penundaan Kewajiban Utang (PKPU)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2003
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Syifa Asyifadiah's Undergraduated Theses.pdf
(203.0KB;
31 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1445
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1997 dengan ditandai melonjaknya nilal mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang
rupiah Indonesia membawa dampak yang besar bagi kehidupan perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah banyak perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayar kembali hutang mereka, karena hutang tersebut sebagian besar dalam bentuk dofar Amerika Serikat. Kesulitan tersebut juga dialami oleh PT. Reigna Agung Perkasa. Guna menghindari kepailitan, PT. Reigna Agung Perkasa mengajukan permohonan PKPU secara sukarela ke Pengadilan Niaga
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka berdasarkan Pasal 214 ayat (2) UUK, Pengadilan harus segera mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
dengan memberi Penundaan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang (PSKPU). Pada masa PSKPU proses verifikasi utang belum selesai dilakukan, sehingga mengakibatkan hak suara para kreditur tidak diakui. Berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim menetapkan PKPU Tetap. Setelah verifikasi telah dilaksanakan dan telah dapat diperhitungkan
mengenal hak suara dan para kreditur dengan tujuan untuk dapat dilaksanakan voting terhadap Proposal Perdamaian. Maka berdasarkan hasil voting yang mayoritas kreditur menyatakan setuju terhadap Proposal Perdamaian tersebut, maka Hakirn Pengadilan Niaga memberikan putusan yaitu mensahkan Proposal Perdamaian PT. Reigna Agung Perkasa menjadi Perjanjian Perdamaian.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)