Salah satu akibat perceraian adalah timbulnya kewajiban untuk anak yang masih di bawah umur. Umumnya penguasaan anak itu diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perkara perceraian, namun adakalanya penguasaan itu baru diselesaikan setelah perkara perceraian diputuskan. Hakim di pengadilan umumnya bersifat hati-hati dan penuh pertimbangan dalam memutuskan perwalian anak, karena untuk kepentingan anak di masa yang akan datang. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim apakah penguasaan jatuh pada ayah, ibu atau pihak lain sebenarnya adalah untuk kebaikan semua pihak, terutama anak yang masih di bawah umur. Dan kewajiban orang tua atas biaya nafkah anak akan berlangsung terus sampai anak dewasa. |