Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:03 WIB
Detail
BukuKekuasaan Orang Tua Atas Anak Dibawah Umur Bila Orang Tua Bercerai
Bibliografi
Author: Oktorahayu, Dilanti ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Kekuasaan Anak Di Bawah Umur; Orang Tua Bercerai
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: FH-1434.pdf (9.69MB; 4 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1434
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu akibat perceraian adalah timbulnya kewajiban untuk anak yang masih di bawah umur. Umumnya penguasaan anak itu diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perkara perceraian, namun adakalanya penguasaan itu baru diselesaikan setelah perkara perceraian diputuskan. Hakim di pengadilan umumnya bersifat hati-hati dan penuh pertimbangan dalam memutuskan perwalian anak, karena untuk kepentingan anak di masa yang akan datang. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim apakah penguasaan jatuh pada ayah, ibu atau pihak lain sebenarnya adalah untuk kebaikan semua pihak, terutama anak yang masih di bawah umur. Dan kewajiban orang tua atas biaya nafkah anak akan berlangsung terus sampai anak dewasa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)