Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hak Bela Diri Negara Dalam Hukum Internasional Berkaitan Dengan Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan Internasional (Studi Kasus Hak Bela Diri Negara Amerika Serikat Terhadap Panama)
Bibliografi
Author:
Sulaiman, Albert Haposan
;
Fristikawati, Yanti
(Advisor)
Topik:
Pengaturan Hak Be
;
la Diri Negara
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2003
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Albert Haposan Sulaiman's Undergraduated Theses.pdf
(212.0KB;
16 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1436
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sejarah umat manusia hampir tidak pernah luput dari sengketa. Sengketa dapat berkembang menjadi peperangan. Salah satu sarana mencegah peperangan ialah memepergunakan hukum internasional. Satu sumber hukum internasional yang utama adalah piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Piagam merupakan cetak biru (blue print) yang menjadi landasan PBB sebagai organisasi internasional untuk mencapai tujuannya yaitu perdamaian dan keamanan internasional, menjamin agar peperangan yang menjadi bagian buruk dalam sejarah umat manusia tidak terulang lagi seperti yang tercermin dalam pembukaan dan pasal 1 Piagam.Penggunaan kekerasan di dalam hubungan antara masyarakat internasional sebenarnya sama sekali tidak dikehendaki dalam sistem pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan piagam PBB seperti yang tercermin dalam pasal 2 ayat 4 piagam. Tetapi ketentuan ini memiliki pengecualian dalam hal terjadinya pembelaan diri, seperti yang terdapat dalam pasal 51 piagam. Improvisasi ini dirancang guna mempermudah diakhirinya permusuhan. Pasal 51 piagam memberikan kewenangan yang besar bagi Dewan Keamanan (DK) untuk mengambil kebijakan dan juga menerima laporan dari negara yang menggunakan hak bela diri (self defense) tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana pengaturan hak bela diri negara dalam sistem pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan juga penggunaan hak bela diri oleh negara secara nyata.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)