Alur Laut Kepulauan ialah Alur Pelayaran yang lazim digunakan untuk pelayaran yang aman, terus menerus dan cepat yang ditetapkan dalam sebuah negara kepulauan. Penetapan Alur Laut menurut UNCLOS 1982 haruslah disahkan oleh organisasi yang berkompeten. Di Indonesia penetapan Alur Laut Kepulauannya masih tersendat, Karena keluarnya Timor Timur dari Indonesia, dan batas yang belum Jelas antara kedua negara menyebabkan sulitnya penentuan terhadap Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Meski begitu, untuk mengadakan antisipasi Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PP No.37/2002 tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan, pada pasal 14 yang merupakan escape clause atau pasal yang mengatur dengan catatan. Mengatur bahwa wilayah yang termasuk dalam wilayah dekat Timor Timur dan belum ditetapkan batasnya tersebut, bukan lagi wilayah Indonesia, jadi, kapal yang masuk ke dalam wilayah itu tidak memasuki wilayah Indonesia. |