Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:40 WIB
Detail
BukuPenetapan Alur Laut Kepulauan Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Untuk Perairan Yang Belum Ditetapkan Batas Wilayahnya (Studi Kasus Batas Perairan Indonesia Dengan Timor Timur)
Bibliografi
Author: Sihombing, Marsaulina Raumanen Savitri ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Alur Laut Kepulauan; Konvensi Hukum Laut Untuk Perairan Yang Belum Ditetapkan Batas Wilayahnya (Studi Kasus Batas Perairan Indonesia Dengan Timor Timur)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Marsaulina Raumanen Savitri Sihombing's Undergraduated Theses.pdf (165.0KB; 46 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1418
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Alur Laut Kepulauan ialah Alur Pelayaran yang lazim digunakan untuk pelayaran yang aman, terus menerus dan cepat yang ditetapkan dalam sebuah negara kepulauan. Penetapan Alur Laut menurut UNCLOS 1982 haruslah disahkan oleh organisasi yang berkompeten. Di Indonesia penetapan Alur Laut Kepulauannya masih tersendat, Karena keluarnya Timor Timur dari Indonesia, dan batas yang belum Jelas antara kedua negara menyebabkan sulitnya penentuan terhadap Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Meski begitu, untuk mengadakan antisipasi Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PP No.37/2002 tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan, pada pasal 14 yang merupakan escape clause atau pasal yang mengatur dengan catatan. Mengatur bahwa wilayah yang termasuk dalam wilayah dekat Timor Timur dan belum ditetapkan batasnya tersebut, bukan lagi wilayah Indonesia, jadi, kapal yang masuk ke dalam wilayah itu tidak memasuki wilayah Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)