Kartu kredit merupakan salah satu alternatif alat pembayaran yang ada dan dipergunakan didalam masyarakat . Kartu kredit memiliki fungsi yang luwes dan fungsional sebagai alat pembayaran . Para pihak yang terlibat dalam kartu kredit adalah penerbit kartu (issuer card), pemegang kartu (card holder), dan pedagang (merchant) . Ketiga para pihak tersebut memliki hubungan hukum, maka penulis hanya mengambil hubungan hukum antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit yaitu mengenai Perjanjian di kedua belah pihak . Perjanjian penggunaan kartu kredit tersebut berupa aplikasi keanggotaan yang tinggal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang kartu kredit . Perjanjian tersebut dapat dikatakan perjanjian sepihak/baku sedangkan perjanjian kartu kredit menurut KUHPerdata Pasal 1754 merupakan bentuk Perjanjian Pinjam Barang Yang Dapat Diganti/Pinjam Mengganti (verbruiklening). Sedangkan syarat sahnya suatu perjanjian harus sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1320 yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal . Pada perjanjian antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu sudah sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1320 . Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut kemungkinan dapat terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemegang kartu . Maka ada suatu akibat dalam perjanjian, pada bank memberi suatu sanksi yaitu berupa denda, bunga, biaya keterlambatan dan memblokir kartu . |