Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:16 WIB
Detail
BukuPelanggaran Kekebalan Diplomatik Terhadap Diplomat Dalam Insiden Yang Melibatkan Diplomat Rusia Dan Belarus Dengan Polisi New York
Bibliografi
Author: Fransisca, Gina ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Kekebalan Diplomatik Terhadap Diplomat; Diplomat Rusia Dan Belarus Dengan Polisi New York
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2004    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gina Fransisca's Undergraduated Theses.pdf (281.0KB; 9 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1412
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Untuk mengadakan hubungan diplomatik antar negara, diperlukan adanya sebuah perwakilan yang mewakili suatu negara di negara lain, yang disebut sebagai perwakilan diplomatik. Sedangkan pelaksanaan dari perwakilan diplomatik dijalankan oleh pejabat diplomatik. Pejabat diplomatik atau yang disebut juga dengan diplomat merupakan wakil dari negara yang mengirimnya. Sebagaimana telah diatur oleh hukum internasional, pejabat diplomatik atau diplomat memiliki kekebalan diplomatik selama dia menjalankan tugasnya. Hal itu diberikan agar pejabat diplomatik dapat menjalan tugasnya dengan baik tanpa ada gangguan yang menimpa dirinya. Kekebalan dan keistimewaan diplomatik diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Salah satu kekebalan yang dimiliki oleh pejabat diplomatik adalah kekebalan terhadap dirinya, yaitu bahwa seorang diplomat tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari penahanan atau penangkapan. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 29 Konvensi Wina tahun 1961. Selain itu, negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan terhadap badannya, kekebasannya atau martabatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, kekebalan tersebut sering dilanggar oleh negara penerima sehingga menyebabkan insiden yang dapat merugikan atau menganggu pejabat diplomatik. Insiden yang terjadi dapat diselesaikan dengan menganalisa dan meneliti sebaik-baiknya bahwa kekebalan diplomatik terhadap diri diplomat merupakan kekebalan yang tidak dapat diganggu gugat dan juga diatur secara tegas oleh hukum Internasional, dalam hal ini Konvensi Wina tahun 1961.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)