Penulisan hukum ini berlatar belakang peranan perusahaan penerbangan komersial sebagai sarana transportasi bagi pihak yang berkepentingan untuk melakukan perjalanan dengan tujuan menghemat waktu, aman dan nyaman, baik skala nasional maupun internasional. Dalam meningkatkan potensi persaingan antar perusahaan penerbangan komersial, dituntut modal yang memadai, antara lain pesawat terbang dan tenaga operasional yang handal dalam pengoperasian pesawat, serta pelayanan yang baik kepada pengguna jasa. Selain rasa aman, pengguna jasa menuntut pelayanan yang baik selama dalam perjalanan, dan flight attendant yang handal sangat diperlukan. Selanjutnya dibahas mengenai flight attendant penerbangan komersial yang melakukan wanprestasi, terhadap perjanjian yang telah disepakati olehnya. Akibatnya terjadi persengketaan antara flight attendant dengan perusahaan penerbangan, yang menyebabkan pemutusan kontrak kerja sebelum jangka waktunya berakhir, namun pihak perusahaan dan flight attendant bersedia agar persengketaan diselesaikan dengan menempuh jalan damai. Agar dapat memahami pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut, penulis melakukan penelitian kepustakaan dengan membaca, mengumpulkan, dan mengkaji, antara lain; buku, artikel dari media cetak maupun internet, serta peraturan-peraturan yang berkaitan yang dijadikan rujukan. Penelitian lapangan dilakukan pada PT. Merpati Nusantara Airlines dengan mengajukan pertanyaan secara langsung kepada pihak yang berwenang dalam bidang-bidang terkait. Setelah melakukan penelitian, diketahui bahwa apabila salah satu pihak dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu melakukan wanprestasi, maka perjanjian dapat diputuskan sebelum jangka waktunya berakhir dan dilakukan dengan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Persengketaan yang terjadi diselesaikan dengan tata cara yang disepakati kedua pihak sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjajian yang telah disepakati. |