Bank “X” sebagai salah satu Bank Umum Swasta Nasional, menjadikan kegiatan perkreditan sebagai salah satu sumber pendapatan utamanya. Pengertian kredit sendiri menurut Pasal 1 butir 12 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah “Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan” Kredit Pemilikan Mobil (KPM) merupakan salah satu jenis kredit yang ada di Bank “X”. Pemberian KPM oleh Bank “X” kepada calon debitur harus melalui suatu pembuatan perjanjian dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian tertulis tersebut terutama akan dicantumkan hak dan kewajiban bank dan debitur, jangka waktu perjanjian, serta besarnya angsuran pokok dan bunga yang harus dibayarkan oleh debitur setiap tanggal yang telah ditetapkan oleh bank sebagai tanggal pembayaran angsuran. Dalam skripsi ini, penulis juga membahas proses untuk mendapatkan fasilitas KPM dari Bank “X”, pelaksanaan perjanjian KPM dan masalah yang dihadapi pada saat pelaksaan perjanjian serta cara mengatasinya. Perjanjian kredit antara bank dengan debitur sebaiknya tidak dibuat dalam suatu perjanjian baku, agar debitur mempunyai kedudukan yang seimbang dengan bank dalam menegosiasikan klausula-klausula dalam perjanjian kredit yang dianggap memberatkan bagi debitur. |