Perjanjian kredit antara nasabah X pada bank Y diikuti dengan pengikatan jaminan dimana perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok dan pengikatan jaminan sebagai perjanjian acesoirnya. Nasabah X memberikan jaminan berupa deposito berjangka kepada bank Y. Bank Y mengalami likuidasi karena dinyatakan sebagai bank tidak sehat dan dikategorikan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Jaminan kredit merupakan asset bank yang dapat digunakan bank untuk membayar kerugian yang dialami akibat likuidasi, sehingga dilakukan pemblokiran deposito berjangka yang dijaminkan tersebut.. Nasabah X sebagai debitur dalam perjanjian kredit ini, dapat memperoleh kembali barang jaminannya apabila sanggup melunasi kewajibannya kepada bank Y melalui proses pelepasan jaminan. Monitoring dan review dilakukan untuk memastikan bahwa prosedur pelepasan jaminan sesuai peraturan perbankan yang berlaku dan meyakinkan bahwa peraturan pelepasan jaminan diterapkan secara efektif serta dokumen terpelihara dengan baik. Proses pelepasan jaminan diatur dalam Manual Kebijakan dan Prosedur Risk Management Credit dan berdasarkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.017/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Surat Keputusan Bersama Direksi Bank Indonesia dan Ketua BPPN Nomor 32/46/KEP/DIR dan Nomor 181/BPPN/0599 tanggal 14 Mei 1999. |