Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:36 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Fungsi Misi Diplomatik Dalam Membina Hubungan Antar Negara Berdasarkan Konvensi Wina 1961 ( Studi Kasus Indonesia Dan Australia )
Bibliografi
Author: Indriasari, Bernadine Ajeng Asih ; Friskawati, Yanti (Advisor)
Topik: Hukum Diplomatik; Hubungan Antar Negara Berdasarkan Konvensi Wina 1961 ( Studi Kasus Indonesia Dan Australia )
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2004    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bernadine Ajeng Asih Indriasari's Undergraduated Theses.pdf (145.0KB; 17 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1407
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hubungan antara negara itu bisa lebih terjalin dengan baik dengan adanya para diplomat, untuk itu peranan misi diplomatik antar negara dengan yang lainnya juga sangat penting, begitu juga dengan hubunga antara Indonesia dan Australia. Walaupun pada masa pemerintahan John Howard hubungan kedua negara ini sering kali mengalami ketidakharmonisan, tapi dukungannya pada pasca kemerdekaan sangat penting bagi perekonomian Indonesia, yang saat itu dibawah pemerintahan Paul Keating. Peristiwa pemboman di Bali pada 12 Oktober 2002, yang sebagian besar korbannya adalah warga negara Australia telah membuat terciptanya kembali hubungan yang selama ini mengalami keretakan, khususnya dalam hal penangulangan aksi-aksi teror tersebut. Memang sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana suatu negara dapat bekerja sama dalam penaggulangan aksi-aksi teroris tersebut dan masih mengacu pada aturan di dalam Konvensi Wina, akan tetapi Indonesia dan Australia mempunyai Memorandum of Understanding yang mengatur penaggulangan aksi-aksi teroris yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2002, sebelum pemboman di Bali terjadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)