Permasalahan mengenai dampak perang terhadap lingkungan, pada awalnya merupakan suatu hal yang tidak pernah diperhitungkan. Setelah selesainya Perang Dunia II, telah membuka wacana berpikir dari para pemimpin di dunia akan bahayanya persenjataan perang bagi lingkungan jika tidak dibuat peraturan untuk membatasi penggunaannya. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, dan dikuatkan dalam Protokol Tambahan Jenewa 1977, diatur mengenai larangan penggunaan metode atau cara-cara dalam perang yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Kemudian ditambahkan dalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992, yang isinya tentang perlindungan terhadap lingkungan pada masa perang atau konflik senjata, yang menandakan adanya kesadaran bahwa lingkungan hidup sebagai warisan bersama umat manusia (Common Heritage of Mankind). Dalam pengaturannya tersebut, juga diatur mengenai tanggung jawab (responsibility) atas akibat yang ditimbulkan oleh perang terhadap pihak yang melanggar peraturan tersebut, selain pidana, berupa pelanggaran berat maupun dianggap sebagai penjahat perang. |