Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:56 WIB
Detail
BukuSekadar Bekerja? Analisis UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Perspektif Serikat Buruh
Bibliografi
Author: Suryomenggolo, Jafar (Co-Author); Tjandra, Surya
Topik: LABOUR DISPUTE SETTLEMENT; LABOUR LAW; SERIKAT BURUH; HUKUM PERBURUHAN; PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN; TRADE UNIONISM
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Trade Union Rights Centre [TURC]     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2004    
Jenis: Papers/Makalah
Fulltext: Disc Paper TURC on UU PPHI.pdf (331.0KB; 26 download)
Abstract
Discussion Paper ini merupakan analisis dari perspektif serikat buruh terhadap UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 dan akan berlaku efektif tepat setahun kemudian. Fokus utama yang dipilih adalah pada apa saja hal baru dan berubah dalam UU ini dibandingkan dengan dua UU utama yang dihapusnya (UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No. 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta).
Analisis terhadap ketentuan dalam UU menunjukkan bahwa UU tersebut dibentuk berdasarkan pada beberapa asumsi yang keliru karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, dan secara langsung akan
memberi dampak buruk kepada buruh dan serikat buruh. UU ini secara langsung mengancam eksistensi dan keterlibatan serikat buruh dalam proses penyelesaian perburuhan. Untuk itu ada beberapa kemungkinan respon yang bisa dilakukan oleh serikat buruh, mulai dari strategi non-kooperatif maupun kooperatif, meski dengan tetap kritis. Pengalaman di beberapa negara menunjukkan semua pilihan strategi tersebut mungkin
saja berhasil, tetapi itu amat tergantung pada konteksnya. Tantangan terbesar serikat buruh Indonesia kini adalah menemukan konteks tersebut, dan bertindak secara tepat sesuai dengan kemampuannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)