Discussion Paper ini merupakan analisis dari perspektif serikat buruh terhadap UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 dan akan berlaku efektif tepat setahun kemudian. Fokus utama yang dipilih adalah pada apa saja hal baru dan berubah dalam UU ini dibandingkan dengan dua UU utama yang dihapusnya (UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No. 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta). Analisis terhadap ketentuan dalam UU menunjukkan bahwa UU tersebut dibentuk berdasarkan pada beberapa asumsi yang keliru karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, dan secara langsung akan memberi dampak buruk kepada buruh dan serikat buruh. UU ini secara langsung mengancam eksistensi dan keterlibatan serikat buruh dalam proses penyelesaian perburuhan. Untuk itu ada beberapa kemungkinan respon yang bisa dilakukan oleh serikat buruh, mulai dari strategi non-kooperatif maupun kooperatif, meski dengan tetap kritis. Pengalaman di beberapa negara menunjukkan semua pilihan strategi tersebut mungkin saja berhasil, tetapi itu amat tergantung pada konteksnya. Tantangan terbesar serikat buruh Indonesia kini adalah menemukan konteks tersebut, dan bertindak secara tepat sesuai dengan kemampuannya. |