Perpu No.1 tahun 1998 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang No.4 tahun 1998 mengatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak kreditur dalam perkara kepailitan. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 41-51 Perpu No.1 tahun 1998 yang menjelaskan mengenai pembatalan atas perbuatan hukum dari debitur, yang dikenal dengan sebutan actio pauliana. Untuk dilakukan suatu tindakan actio pauliana perbuatan dari debitur harus memenuhi apa yang telah diatur dalam pasal 42 Perpu No.1 tahun 1998, kurator sebagai pihak yang bertanggung jawab atas budel pailit setelah debitur dijatuhi putusan pailit berhak mengajukan gugatan atas pembatalan tersebut. Gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya hanya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur (Pasal 2 (1) Perpu. Pengadilan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pengadilan niaga. |