Sengketa konsumen adalah masalah yang timbul antara konsumen dengan pelaku usaha, yang timbul karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dan atau memberikan hak kepada pihak lainnya. Sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu melalui pengadilan atau melalui penyelesaian diluar pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan diajukan ke lembaga peradilan melalui proses litigasi, Penyelesaian sengketa di luar pengadilan terdiri dari berbagai cara antara lain arbitrase, negosiasi, konsiliasi, dan mediasi. Dalam hal ini penulis mengangkat salah satu cara penyelesaian sengketa konsumen, yaitu dengan mediasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana pihak luar (mediator) tidak memihak dengan pihak yang bersengketa untuk membantu memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan kedua belah pihak. Hasil kesepakatan yang dicapai harus menguntungkan kedua belah pihak atau yang lebih dikenal dengan asas win win solution. Seorang mediator harus dapat membantu para pihak untuk mengutarakan kehendaknya, serta menyetarakan kekuatan kedua belah pihak apabila salah satu pihak lebih kuat dan cenderung menunjukkan kekuasaanya. Terciptanya hubungan saling pengertian dan adanya itikad baik antara para pihak merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu proses mediasi. Secara umum kesepakatan dapat dihasilkan melalui satu kali proses mediasi. Namun tidak menutup kemungkinan proses mediasi dilakukan lebih dari satu kali, hal ini dapat terjadi ketika proses mediasi pertama mengalami jalan buntu (dead lock). Untuk menghasilkan kesepakatan yang memuaskan para pihak, seorang mediator harus dapat memberikan pandangan melalui peraturan yang berkaitan dengan pokok permasalahan dari suatu sengketa. Dalam kaitannya dengan judul skripsi, penulis melakukan penelitian di YLKI dengan menganalisis 5 (lima) buah kasus yang diselesaikan oleh YLKI melalui proses mediasi. |