Penyelesaian sengketa internasional secara damai merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui mekanisme pengadilan maupun diluar pengadilan. Mekanisme di dalam pengadilan meliputi mahkamah internasional dan pengadilan nasional. Sedangkan pada mekanisme diluar pengadilan terdiri atas negosiasi, mediasi, jasa baik, konsiliasi, penyelidikan, penemuan fakta, penyelesaian regional, penyelesaian dibawah naungan organisasi internasional khususnya Perserikatan Bangsa Bangsa , dan arbitrase internasional. Pada penyelesaian sengketa internasional secara damai yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa lebih banyak berhasil karena memiliki kekuatan memaksa bagi pihak – pihak yang bersengketa berupa sanksi - sanksi tertentu hingga sanksi militer yang dilakukan oleh anggota Perserikatan Bangsa Bangsa. Sedangkan mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai oleh Gerakan Non Blok lebih bersifat gerakan moril tanpa kekuatan memaksa. Gerakan Non Blok tidak memiliki kewenangan khusus untuk menekan para pihak agar mematuhi usulan yang diberikan. Secara keseluruhan, mekanisme penyelesaian sengketa internasional secara damai ini telah berjalan dengan baik. Gerakan Non Blok sendiri menyiasati kelemahan dalam hal kewenangannya dengan melakukan mobilisasi pendapat internasional pada sidang majelis umum PBB agar usulan dan gagasan Gerakan Non Blok dapat dipatuhi serta memiliki sanksi memaksa bagi pihak – pihak yang bersengketa. |