Asuransi atau pertanggungan makin marak "dijual" oleh perusahaan Asuransi jiwa, karena hakekatnya setiap manusia ingin hidup aman dan terhindar dari segala macam bahaya dan resiko. Dan menurut Undang-undang No. 2 thaun 1992 asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung. |