Indonesia sebagai negara yang berkembang memerlukan pembangunan di berbagai bidang khususnya pembangunan beberapa fasilitas seperti bangunan, jalan raya, pembangunan gardu listrik, dan lain sebagainya, agar siap menghadapi tantangan di era globalisasi seperti AFTA yang akan dibuka pada tahun 2004 nanti. Selain pembangunan, negara Indonesia juga perlu memperbaiki bangunan yang telah rusak akibat termakan usia, kerusuhan, atau akibat bom, dan lain sebagainya. Pembangunan di berbagai bidang dan perbaikan-perbaikan atas fasilitas yang telah rusak tersebut, dapat dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai keahlian dibidang pembangunan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Persyaratan tersebut diatur secara terstruktur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000. Dalam skripsi ini penulis akan menjabarkan bagaimana prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada instasi pemerintah yang harus dilalui oleh setiap masyarakat yang ingin menjadi pemborong pada instansi pemerintah, masalah-masalah apa saja yang terjadi pada masa prakualifikasi dan pada saat pelaksanaan pemborongan barang dan jasa, serta bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan pada masalah-masalah tersebut. |