Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:13 WIB
Detail
BukuKedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Dalam Sistem Hukum Adat Jawa
Bibliografi
Author: Puspitasari, Dwi Maryani ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Hak Anak Angkat Sebagai Ahli Waris; Hukum Adat Jawa
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dwi Maryani Puspitasari's Undergraduated Theses.pdf (125.0KB; 46 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1391
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam hukum adat diakui adanya anak angkat. Pengertian anak angkat adalah seorang bukan turunan suami istri yang diambil, dipelihara dan diperlakukan oleh mereka sebagai anak turunan mereka sendir. Dengan diakuinya anak angkat didalam hukum adat maka diatur pula hak-hak anak angkat dalam mewarisi harta orang tua angkatnya, hal ini diatur didalam hukum adat karena tidak jarang didalam masyarakat sering kita dengar mengenai perebutan harta warisan antara anak angkat dengan anak kandung. Oleh karena itu ukum adat mengatur bahwa kedudukan dan hak anak angkat dalam mewarisi harta kedua orang tua angkatnya adalah sama dengan anak kandung. Didalam sistem waris hukum adat awa hak anak angkat dalam mewaris hanya terbatas pada harta gono gini saja atau harta bersama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)