Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat telah membawa pengaruh yang berarti didalam kehidupan masyarakat. Perkembangan dan perubahan tersebut juga terjadi didalam bidang pelayanan kesehatan (rumah sakit). Dahulu, rumah sakit bersifat sosial, tujuannya adalah untuk penyembuhan penyakit, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu (diberikan secara gratis). Seiring dengan berkerobangnya jaman, rumah sakit yang bersifat sosial kini berubah menjadi bersifat sosial ekonomi. Perubahan tersebut tidak dapat dielakkan karena kebutuhan masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan semakin hari semakin meningkat. Tingkat pendidikan dan sosial ekonomi masyarakat yang semakin baik, membuat masyarakat bebas memilih rumah sakit mana saja yang dianggap terbaik dalam memberikan pelayanan. Dengan adanya hal diatas, rumah sakit dalam melakukan pelayanan medis dituntut untuk selalu meningkatkan mutu pelayanannya. Rumah sakit harus memberikan pelayanan yang optimal. Untuk itulah sebuah rumah sakit dalam melakukan segala aktifitasnya harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga harus memperhatikan beberapa hal, yaitu disiplin ilmu kedokteran, moral, etika dan ekonomi. Tidak hanya dituntut untuk selalu meningkatkan mutu pelayanannya, tapi juga harus selalu bertanggungjawab atas semua peristiwa yang terjadi didalamnya. Secara umum, rumah sakit harus selalu bertanggungjawab terhadap personalia (tenaga medis dan nonmedis), sarana serta peralatan, serta terhadap kelalaian yang merugikan pasien. Oleh Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah suatu peraturan perundangan-undangan yang mengatur secara tegas tentang tanggungjawab rumah sakit. Hal ini dimaksudkan agar rumah sakit semakin memperhatikan semua tindakan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kesehatan. |