Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna ataukombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakadalam kegiatan perdagangan barang atau jasa; Semakin majunya teknologi, juga semakin bertambah permasalahan hokum yang muncul, yaitu nama domain sebagai alamat seseorang atau suatu badan dalam kaitannya dengan merek. Permasalahan muncul ketika ada pihak yang mendaftarkan nama domain (dengan sistim first come first served) yang secara kebetulan atau disengaja memiliki persamaan secara pokok atau keseluruhan dengan nama domain. Karena sebenarnya tidak ada larangan bahwa pendaftaran nama domain tidak boleh sama dengan merek orang lain. Sehingga hal ini menimbulkan masalah, yaitu suatu konflik dimana siapa yang sebenarnya berhak atas suatu nama domain yang disengketakan tersebut. |