Mendengar kata Preman, kita akan teringat pada orang-orang jahat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mungkin saja penodong, pencuri, perampok, pemeras dan sebagainya. Dengan cakupan pengertian Preman yang bermacam-macam dan luas, akan terjadi kerancuan pemahaman mengenai Preman. Padahal sebenarnya Preman tidak sama dengan penodong, pencuri, perampok dan lain sebagainya. Hal ini dapat ditelusuri dari sejarah keberadaan Preman di Indonesia. Dari ketentuan hukum pidana yang berlaku, istilah Preman tidak dikenal, namun Preman dapat dikenai pasal pidana karena perbuatannya. Dengan pembatasan pengertian Preman sebagai orang yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Preman dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. |