Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:42 WIB
Detail
BukuPremanisme Ditinjau Dari Ketentuan Hukum Pidana
Bibliografi
Author: Sriyanto, I. (Advisor); Victoria, Yosye
Topik: Premanisme Ditinjauan Dari ketentuan Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yosye Victoria's Undergraduated Theses.pdf (574.0KB; 49 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1376
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Mendengar kata Preman, kita akan teringat pada orang-orang jahat yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mungkin saja penodong, pencuri, perampok, pemeras dan sebagainya. Dengan cakupan pengertian Preman yang bermacam-macam dan luas, akan terjadi kerancuan pemahaman mengenai Preman. Padahal sebenarnya Preman tidak sama dengan penodong, pencuri, perampok dan lain sebagainya. Hal ini dapat ditelusuri dari sejarah keberadaan Preman di Indonesia. Dari ketentuan hukum pidana yang berlaku, istilah Preman tidak dikenal, namun Preman dapat dikenai pasal pidana karena perbuatannya. Dengan pembatasan pengertian Preman sebagai orang yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Preman dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)