Perang merupakan jalan terakhir yang ditempuh dalam menyelesaikan konflik antar negara. Terlebih dahulu harus diutamakan penyelesaian secara damai. Akan tetapi, jika penyelesaian secara damai benar-benar menemui jalan buntu, maka diperbolehkan untuk menggunakan cara kekerasan seperti perang, sesuai dengan kaidah hukum internasional. Dalam konflik Irak-Kuwait, penyelesaian konflik dilakukan melalui jalan perang dan perang antara Irak-Kuwait dilakukan tanpa persetujuan dari Dewan Keamanan PBB. Karena itu, keabsahan sebuah perang akan menentukan apakah perang yang terjadi termasuk tindakan yang mengancam perdamaian dunia atau tidak. Selama perang berlangsung, Irak acapkali melanggar hukum humaniter, sehingga menambah daftar pelanggaran yang dilakukannya. Hukum Humaniter merupakan hukum yang maksud dan intinya diarahkan pada perlindungan individu dalam situasi perang. Dalam sebuah perang hukum humaniter adalah acuan bagi para pihak yang terlibat agar tetap menghargai hak-hak dasar manusia, juga untuk membatasi agar penggunaan kekuatan tidak maksimal. Dalam hal ini berarti Irak tidak hanya melanggar Piagam PBB, tetapi juga hukum humaniter. |