Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Hukum Dan Tanggung Jawab Pemegang Saham PT. Fina Mobila Nusantara Sebelum Dan Sesudah Menjadi Badan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author:
Taroreh, Ivana Selvy
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Kedudukan Hukum
;
Pemegang Saham PT. Fina Mobila Nusantara Sebelum dan Sesudah Menjadi Badan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2004
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ivana Selvy Taroreh's Undergraduated Theses.pdf
(150.0KB;
20 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1361
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan peran yang cukup menentukan bagi Perseroan Terbatas dengan mewajibkan para pemegang saham perseroan untuk menggunakan PT sebagai wahana usaha mereka dalam semua bidang usaha yang berhubungan langsung dengan sektor ekonomi bisnis. Sekalipun demikian, PT pada hakekatnya adalah suatu subyek hukum buatan yang tidak dapat bertindak sendiri, maka ia memerlukan orang perseorangan (manusia) sebagai wakil untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum. Wakil tersebut adalah direksi yang diberi tugas pengurusan dan perwakilan perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan dibawah pengawasan komisaris. Kedudukan RUPS sebagai pembela kepentingan para pemegang saham merupakan organ PT yang memegang kekuasaan tertinggi sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, sedangkan Direksi dan Komisaris PT. Fina Mobila Nusantara telah melakukan tugas kepengurusan seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.
Pada saat perseroan didirikan tetapi belum disahkan sebagai badan hukum maka para pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi terhadap harta kekayaannya, akan tetapi setelah PT berbentuk badan hukum maka para pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.625 second(s)