Dalam perkembangan mutakhir, profesi pengacara (lawyer) atau penasehat hukum berkembang menjadi semacam korporasi yang dinamakan firma-firma hukum (Law Firms), dimana para lawyer bergabung dan bekerja sama dalam satu kantor dan mengorganisasikan dirinya menjadi suatu usaha modern. Lawyer menjadi suatu profesi sekaligus mata pencaharian yang memberikan jasa hukum (legal services) kepada para pencari keadilan yang kemudian disebut sebagai klien dengan menerima imbalan jasa berupa honorariaum (legal fee). Dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya, firma hukum mengadakan suatu perjanjian dengan klien yang bersangkutan, dinamakan perjanjian pemberian jasa hukum. Seperti perjanjian pada umumnya, perjanjian pemberian jasa hukum dibuat dan dilaksanakan berdasarkan kesesuaian kehendak diantara para pihak. Dan di dalam perjanjian tentunya telah ditentukan segala hak, kewajiban serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak terhadap perjanjian. Namun pada prakteknya, dalam pelaksanaan perjanjian sering timbul masalah baik dari pihak klien maupun pihak firma hukum itu sendiri.Untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam perjanjian tersebut, para pihak harus kembali pada ketentuan hukum yang diatur dalam perjanjian itu sendiri sesuai dengan apa yang disebut ?Pacta Suntservanda?. |