Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:45 WIB
Detail
ArtikelPrinsip Rule of Reason dan Per Se Rule dalam Hukum Persaingan di Indonesia  
Oleh: Krisanto, Yakub Adi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 3 no. 2 (Jul. 2003), page 92-105.
Topik: persaingan usaha; Persaingan Usaha; Prinsip Rule of Reason; Per Se Rule
Fulltext: yakub adi krisanto.pdf (70.69KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerdapat beberapa pendapat mengenai diatur tidaknya prinsip rule of reason dan rule of per se dalam Undang-undang nomor 05/1999. Di satu sisi ada pendapat yang mengemukakan bahwa prinsip tersebut diatur di dalam UU No. 05/1999. Di sisi lain ada pendapat yang mengemukakan bahwa prinsip tersebut tidak diatur di dalam UU No. 05/1999. Apabila undang-undang tersebut dibaca secara gramatikal, tidak akan dijumpai secara eksplisit pengaturan masalah prinsip tersebut. Meskipun demikian, KPPU sebagai institusi pengawas persaingan usaha di Indonesia telah menentukan bahwa perjanjian atau kegiatan yang terdapat di dalam UU Nomor 05/1999 termasuk dalam klasifikasi prinsip rule of reason dan per se rule. Di dalam tulisan ini, penulis membahas tentang eksistensi kedua prinsip hukum tersebut dalam hukum persaingan usaha di Indonesia, dan apa argumentasi dari KPPU yang berpendapat bahwa kedua prinsip hukum tersebut dianut oleh UU nomor 05/1999.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)