Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:35 WIB
Detail
ArtikelFatwa Mahkamah Agung Vs. Dekrit Presiden: Kajian dari Sudut Hukum Tata Negara  
Oleh: Sabon, Max Boli
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 1 no. 2 (Jul. 2001), page 76-90.
Topik: Kewenangan Mahkamah Agung; Dekrit Presiden; Indonesia
Fulltext: 76-90(1).pdf (74.24KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetika perseteruan berlangsung antara MPR dan DPR melawan Presiden RI, KH Abdurrahman Wahid, empat bulan lalu seluruh masyarakat Indonesia acungkan jempol buat Mahkamah Agung RI yang menengahi perseteruan itu selaku orang bijak. ketika kedua pihak saling tuduh menuduh, lalu muncul Fatwa Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyampaikan Fatwa berisi Dekrit Presiden bertentangan dengan hukum. Para cendikiawan dan pakar hukum Tata Negara pun terhentak sunyi, sambil bertanya dalam diri benarkah hukumnya memang demikian? Dalam kesunyian, proses politik jalan terus hingga menurunkan KH Abdurrahman Wahid dan menaikkan Megawati Soekarnoputri duduk di kursi kepresidenan. Setelah berpikir keras, memadukan ilmu, teori, dam kaidah Hukum Tata Negara, terbukalah tabirnya bahwa Fatwa Mahkamah Agung itu sungguh tidak mempertimbangkan hukum seutuhnya dan selengkapnya. Akibatnya amar Fatwa pun menyimpang dari ilmu, teori, dan kaidah Hukum Tata Negara Indonesia. Tetapi apa hendak dikata, nasi sudah menjadi bubur, Presiden KH Abdurrahman Wahid sudah terlanjur digusur, tanpa seejngkal peluang membela diri. Demi ilmu, teori, dan kaidah Hukum Tata Negara Indonesia, kini tinggal seutas harapan, semoga Mahkamah Agung lebih jeli menatap hari esok.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)