Anda belum login :: 28 Nov 2024 03:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengaturan Kejahatan Korporasi Dalam UU No 08 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Oleh:
Wibowo, Antonius Priyadi S.
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 05 no. 01 (Jan. 2005)
,
page 62-84.
Topik:
pasar modal
;
Kejahatan Korporasi
;
UU 08/1995
Fulltext:
antonius ps wibowo.pdf
(105.72KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7.4
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
G19
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan FK
Nomor Panggil:
G03.K.01
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Perkembangan ini ditandai dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang memperkenalkan adanya kejahatan korporasi dan sekaligus mengaturnya dalam rangka tindakan preventif maupun penindakan (kuratif). UU Nomor 08 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, termasuk salah satu peraturan perundang-undangan yang telah mengenal dan mengatur tentang kejahatan korporasi. Di dalam undang-undang tentang pasar modal, kejahatan korporasi diatur dalam pasal-pasal 103 ayat (1), 104, 106, dan pasal 107. Untuk sampai pada kesimpulan bahwa kejahatan korporasi di bidang pasar modal diatur dalam keempat pasal tersebut, penulis melakukan analisa mendalam dengan mempergunakan dua kriteria. Pertama, apakah pelaku kejahatan yang disebutkan di dalam keempat pasal tersebut merupakan korporasi (bukan perseorangan). Ke dua, apakah terdapat hubungan tertentu antara pelaku kejahatan in konkreto dengan korporasi-nya sebagai tempat berkarya pelaku. Adapun hubungan tertentu tersebut adalah hubungan kerja, hubungan lain, atau tindakan pelaku kejahatan masih di dalam ruang lingkup tindakan korporasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)