Anda belum login :: 28 Nov 2024 03:42 WIB
Detail
ArtikelPengaturan Kejahatan Korporasi Dalam UU No 08 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal  
Oleh: Wibowo, Antonius Priyadi S.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 05 no. 01 (Jan. 2005), page 62-84.
Topik: pasar modal; Kejahatan Korporasi; UU 08/1995
Fulltext: antonius ps wibowo.pdf (105.72KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G03.K.01
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Perkembangan ini ditandai dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang memperkenalkan adanya kejahatan korporasi dan sekaligus mengaturnya dalam rangka tindakan preventif maupun penindakan (kuratif). UU Nomor 08 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, termasuk salah satu peraturan perundang-undangan yang telah mengenal dan mengatur tentang kejahatan korporasi. Di dalam undang-undang tentang pasar modal, kejahatan korporasi diatur dalam pasal-pasal 103 ayat (1), 104, 106, dan pasal 107. Untuk sampai pada kesimpulan bahwa kejahatan korporasi di bidang pasar modal diatur dalam keempat pasal tersebut, penulis melakukan analisa mendalam dengan mempergunakan dua kriteria. Pertama, apakah pelaku kejahatan yang disebutkan di dalam keempat pasal tersebut merupakan korporasi (bukan perseorangan). Ke dua, apakah terdapat hubungan tertentu antara pelaku kejahatan in konkreto dengan korporasi-nya sebagai tempat berkarya pelaku. Adapun hubungan tertentu tersebut adalah hubungan kerja, hubungan lain, atau tindakan pelaku kejahatan masih di dalam ruang lingkup tindakan korporasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)